POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah menerima saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BRI.
Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH 2025 kepada NIK e-KTP milik kamu yang masuk di DTKS.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, terdapat bukti saldo masuk Rp500.000 melalui Rekening BRI yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH 2025.
Baca Juga: ATM atau Kantor Pos? Ini Cara Mencairkan Bansos PKH 2025 Sesuai Lokasi Anda!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Saldo Bansos PKH 2025 Resmi Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan di Sini!
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
