POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
PKH disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar.
Untuk menjadi KPM, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas, apa saja syarat penerima PKH?
Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini berupa pemberian uang dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.
Berikut ini beberapa kategori kelompok penerima bansos PKH, di antaranya:
Kategori Kesehatan:
- Ibu hamil (maksimal dua kehamilan per keluarga)
- Anak usia dini (0-6 tahun, maksimal dua anak per keluarga)
Kategori Pendidikan:
- Anak sekolah SD/MI
- Anak sekolah SMP/MTs
- Anak sekolah SMA/MA
Kategori Kesejahteraan:
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
Baca Juga: Saldo Dana Rp975.000 Bansos PKH Cair Maret 2025 ke Rekening KPM, Apakah Itu Pencairan Tahap 2?
Syarat Penerima PKH
Selain beberapa kategori tersebut, calon penerima manfaat juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM atau BLT subsidi gaji
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Besaran Bansos PKH
Berikut nominal bansos PKH yang disalurkan kepada masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap