Tidak semua orang masih bisa menerima bansos PKH 2025! Beberapa golongan kini dinyatakan tidak lagi berhak mendapat bantuan (Sumber: Poskota/Shandra)

EKONOMI

Golongan Ini Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH 2025, Simak Cara Cek Penerimanya!

Jumat 14 Mar 2025, 01:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Namun, sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, Ada juga beberapa golongan yang tidak lagi berhak menerima bansos.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Keputusan ini dikeluarkan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024. Unntuk lebih jelasnya simak informasi di bawahnya!

Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Berikut Syarat dan Golongan yang Tak Lagi Menerima Bantuan

Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos PKH disalurkan dalam beberapa tahap dalam setahun, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung pada komponen penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Golongan yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah golongan yang masih berhak menerima bansos PKH tahun 2025:

Masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori di atas disarankan untuk memastikan bahwa, data mereka telah diperbarui di sistem DTKS agar tetap menerima bantuan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan

Golongan yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH 2025

Di sisi lain, ada beberapa kategori yang tidak lagi berhak mendapatkan bansos PKH 2025, di antaranya:

Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima PKH tetapi kini termasuk dalam kategori yang tidak berhak, dana bansos PKH akan dihentikan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 di Website Kemensos

Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data diri, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Ketik nama lengkap penerima bansos sesuai dengan data yang terdaftar di DTKS.
  4. Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi.
  5. Klik tombol "CARI DATA", dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak.

Baca Juga: Kabar Gembira! KPM Terpilih Ini Berhak Terima Bantuan Saldo Dana Bansos PKH, BPNT, PIP hingga Bonus Rp1,8 Juta dari Pemerintah Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

Pastikan data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian lebih akurat. Jika Anda merasa berhak tetapi belum terdaftar, segera lakukan pembaruan data melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.

Bansos PKH 2025 tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Namun, bagi mereka yang sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi syarat, saldo dana bansos akan dihentikan. Oleh karena itu penting untuk rutin mengecek status penerima bansos melalui website resmi Kemensos.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Tags:
dana bansos PKHgolongan tak terima bansos PKH 2025cara cek penerima bansos PKH saldo dana bansos KPM keluarga penerima manfaatDTSEN Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalProgram Keluarga Harapan PKH bansos bantuan sosial Kemensos Kementerian Sosial

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor