Alhamdulillah Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Penyalurannya Dipercepat untuk Pemilik NIK e-KTP Ini

Kamis 13 Mar 2025, 22:29 WIB
KPM yang lolos survei akan segera menerima bantuan saldo dana bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025. (Poskota/Rivero Jericho S)

KPM yang lolos survei akan segera menerima bantuan saldo dana bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025. (Poskota/Rivero Jericho S)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang lolos survei kemarin akan otomatis terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Naional (DTSEN).

Nantinya, KPM yang sudah terdaftar akan dipercepat penyaluran bantuannya pada tahap 2 tahun 2025 karena sudah dapat dipastikan cair.

Baca Juga: Tahap 1 Pencairan Dana Bansos PKH Hampir Selesai, Cek Status Bantuan Anda di Cekbansos

Update Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH 2025 (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Penyaluran bantuan ini akan mengacu kepada DTSEN untuk menentukan nama penerima-nya agar lebih tepat sasaran dan juga juga akurat.

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 13 Maret 2025, KPM yang sudah lolos survei pada tanggal 1 Maret kemarin akan dipercepat pencairan bantuannya.

Baca Juga: Langsung Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Tahun 2025

"KPM yang sudah disurvei dan lolos sebagai data DTSEN maka dipastikan akan dicair lebih awal," ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang diunggah pada Selasa, 11 Maret 2025.

KPM diimbau untuk mengecek sengacara berkala dan bersabar dalam menunggu penyaluran bantuan saldo dana bansos-nya dilakukan oleh Pemerintah.

Bantuan yang disalurkan oleh PKH ini akan memiliki nominal berbeda yang akan diterima oleh KPM per komponennya, misalnya anak SD dan SMP atau Ibu Menyusui dan juga Balita.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Rp500 Ribu

Berita Terkait

Cara Dapat Bansos PKH Rp500 Ribu

Kamis 13 Mar 2025, 18:40 WIB
undefined
News Update