Apa Itu Yanma Polri? Tempat Mutasi Eks Kapolres Ngada yang Dicopot karena Kasus Pencabulan Anak

Jumat 14 Mar 2025, 11:36 WIB
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi dan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah menggemparkan publik.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.

Eks Kapolres Ngada itu tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga sanksi internal dari kepolisian.

Divisi Propam Polri telah memutasi dirinya ke Yanma Polri sebagai perwira menengah, sekaligus menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 25 Februari 2025.

Baca Juga: Kontrak Pengadaan Pupuk Bersubsidi 2025 Ditandatangani, Distribusi Mulai 1 Januari

Penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh Propam Polri dan Polda NTT.

Ia diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, termasuk kasus pornografi, pencabulan anak, dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025 Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengonfirmasi, status AKBP Fajar telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Agus.

Sebagai buntut dari kasus ini, AKBP Fajar dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dipindahkan ke Yanma Polri, menunggu hasil putusan hukum lebih lanjut.

Lalu, apa itu Yanma Polri? Tempat mutasi yang kini melekat pada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mahfud MD Geram Atas Vonis Harvey Moeis, Sebut Pertimbangan Hakim Mengada-ada

Apa Itu Yanma Polri?

Dalam struktur kepolisian, Yanma Polri sering kali menjadi topik pembahasan, terutama saat ada perwira yang dimutasi ke unit ini setelah tersandung kasus. Tetapi, apa sebenarnya Yanma Polri itu?

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri (Pelayanan Markas Polri) adalah bagian dari kepolisian yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum di lingkungan Polri.

Secara sederhana, Yanma Polri merupakan unit yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administratif dan operasional di dalam markas kepolisian.

Selain menjalankan fungsi administratif dan operasional, Yanma Polri juga sering dikaitkan dengan tempat mutasi bagi perwira yang bermasalah atau sedang dalam proses pemeriksaan.

Mutasi ke Yanma Polri kerap dianggap sebagai bentuk "non-job" atau posisi sementara bagi anggota kepolisian yang terkena sanksi, termasuk dalam kasus yang melibatkan pelanggaran etik dan hukum.

Berita Terkait
News Update