Hari Ini Polisi Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rusun

Senin 17 Feb 2025, 08:37 WIB
Prasetyo Edi Marsudi saat memenuhi panggikan KPK.(Ist/Instagram Prasetyo Edi)

Prasetyo Edi Marsudi saat memenuhi panggikan KPK.(Ist/Instagram Prasetyo Edi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, hari ini Senin, 17 Februari 2025.

Politikus PDIP Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat itu telah bergulir sejak 2016 silam.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ini tampak berjalan lamban, lantaran ada proses hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.

"Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus pengadaan lahan untuk rusun ini yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Sehingga Polri sendiri telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta.

Berita Terkait
News Update