Operator DPMPD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Jumat 14 Feb 2025, 13:25 WIB
Tersangka kasus korupsi yang merupakan operator DPMPD Kabupaten Tangerang saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

Tersangka kasus korupsi yang merupakan operator DPMPD Kabupaten Tangerang saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Sumber: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan WA, operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.

Setelah melakukan proses penyelidikan, WA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra mengatakan, WA melakukan korupsi bersama dua orang lainnya yakni AI dan HK.

"WA bersama dua rekannya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melakukan korupsi pada sistem pencairan APBDes 2024," katanya, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ucap Syukur: Ya Allah Terima Kasih

Tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Kades Kohod Akui Catut KTP Warga untuk Palsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Saat ini WA tengah menunggu proses persidangan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang hingga 20 hari kedepan.

Berita Terkait
News Update