Mau Uang Baru untuk THR Lebaran 2025? Begini Cara Tukar di Bank BCA dengan Syarat KTP Asli

Kamis 13 Mar 2025, 01:40 WIB
Cara menukar uang baru di Bank BCA (Sumber: Pinterest)

Cara menukar uang baru di Bank BCA (Sumber: Pinterest)

Pastikan uang yang ingin Anda tukarkan dalam kondisi baik, tidak sobek, atau rusak parah. Hindari menggunakan staples, lem, atau selotip pada uang lama agar proses penukaran berjalan lancar.

Baca Juga: Modus Tukar Uang Receh, Pria di Jakbar Bawa Kabur Ratusan Ribu Uang Kedai Kopi

Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank BCA

Dilansir dari bca.co.id, layanan penukaran uang baru di Bank BCA biasanya mengutamakan pecahan besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000, yang bisa ditukar dengan pecahan lebih kecil. Berikut langkah-langkah tukar uang baru di Bank BCA.

1. Konfirmasi ke Cabang Bank BCA Terdekat

Tidak semua cabang Bank BCA menyediakan layanan penukaran uang baru. Sebelum datang, pastikan untuk menghubungi cabang terdekat dan tanyakan apakah mereka memiliki layanan ini.

2. Siapkan Dokumen Penting

Jika cabang tersebut melayani penukaran uang, siapkan KTP, kartu ATM, dan buku tabungan BCA untuk memperlancar proses transaksi.

3. Perhatikan Batas Maksimal Penukaran

Setiap bank memiliki batasan jumlah uang yang bisa ditukarkan. Pastikan jumlah yang akan Anda tukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Ikuti Arahan dari Petugas Bank

Saat proses penukaran berlangsung, ikuti arahan petugas bank agar transaksi berjalan lancar dan sesuai prosedur.

5. Terima Uang Baru Sesuai Jumlah yang Ditukarkan

Setelah proses selesai, petugas akan memberikan uang baru dalam pecahan yang telah disediakan oleh bank.

Tukar Uang Baru Lewat Situs BI Pintar

Selain melalui Bank BCA, masyarakat juga bisa menukar uang baru melalui situs resmi Bank Indonesia (BI) Pintar di pintar.go.id.

Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan registrasi online terlebih dahulu sebelum menukarkan uang di lokasi yang telah ditentukan oleh BI.

Batas Maksimal Penukaran di BI Pintar

Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, batas maksimal uang yang bisa ditukarkan melalui layanan BI Pintar adalah Rp4,3 juta dengan rincian sebagai berikut.

  • Rp50.000 sebanyak 30 lembar
  • Rp20.000 sebanyak 25 lembar
  • Rp10.000 sebanyak 100 lembar
  • Rp5.000 sebanyak 200 lembar
  • Rp2.000 sebanyak 100 lembar

Setelah melakukan registrasi di pintar.go.id, masyarakat dapat datang langsung ke lokasi penukaran yang telah dipilih sesuai jadwal yang tersedia.

Berita Terkait
News Update