DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai, di Balai Kota Depok.
Pertemuan juga dihadiri 27 bupati dan wali kota, sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat.
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, hasil konkret dari pembahasan bersama Nusron adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: MinyaKita Tak Sesuai Ukuran, Pedagang Pasar Kemayoran Keluhkan Penjualan Turun
Hasil dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucapnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya dipegang BBWS.
Baca Juga: Kapolres Minta Maaf ke Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai," jelas Nusron.
"Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," katanya.