Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dan atau, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tegasnya.
Reza memastikan penindakan pelaku peredaran sianida ilegal ini, akan menjadi atensi khusus baginya. Sebab, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak
"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang, dan diharapkan dapat mencegah tambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan," ungkapnya.