POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis untuk masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman tanpa biaya transportasi.
Namun, untuk bisa mengikuti program ini ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik.
Dikutip dari akun Instagram Kemenhub, berikut 8 syarat utama bagi peserta Mudik Gratis 2025.
8 Syarat Pemudik Bisa Ikut Mudik Gratis 2025
Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syaratnya Agar Tidak Kehabisan Tiket
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui platform resmi yang telah disediakan oleh penyelenggara.
- Setiap akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, sehingga dalam satu akun bisa terdapat total 4 peserta.
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.
- Setiap peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik dan 1 terminal keberangkatan, sehingga tidak dapat mengubah rute perjalanan setelah terdaftar.
- Peserta harus melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu maksimal H+3 setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu ini, maka pendaftaran dianggap hangus.
- Jika tidak melakukan validasi ulang dalam waktu yang ditentukan, maka data peserta akan hangus dan tidak bisa mendaftar ulang, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir oleh sistem.
- Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan, agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
- Peserta wajib hadir minimal 1 jam sebelum jadwal keberangkatan, untuk menghindari kendala teknis dan memastikan kelancaran perjalanan.
- Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, penting untuk segera mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Cara Daftar Mudik Gratis 2025
Untuk mengikuti program Mudik Gratis ini, calon peserta harus mendaftar melalui website resmi yang telah disediakan oleh Kemenhub. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka halaman web: https://nusantara.kemenhub.go.id
- Klik menu "Daftar Mudik Gratis".
- Pilih "Mudik Gratis Angkutan Jalan".
- Pilih penyelenggara "Ditjen Perhubungan Darat".
- Klik ikon "Daftar", nantinya calon peserta akan diarahkan ke halaman MitraDarat.
- Masuk ke aplikasi MitraDarat, lalu klik menu Mudik Gratis. Pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lengkapi data lainnya.
- Peserta akan mendapatkan e-ticket atau kode booking setelah berhasil melakukan pendaftaran.
- Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi sesuai jadwal yang ditentukan.
Pengguna baru wajib membuat akun MitraDarat terlebih dahulu, sedangkan pengguna lama dapat langsung login dengan akun yang sudah ada.
Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan untuk menghindari kendala saat validasi.