Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syaratnya Agar Tidak Kehabisan Tiket

Rabu 12 Mar 2025, 16:24 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka. (Sumber: Dephub.go.id)

Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka. (Sumber: Dephub.go.id)

POKSOTA.CO.ID — Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik lebaran tahun ini! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2025 yang resmi dibuka mulai hari ini.

Program ini menjadi solusi tepat bagi mereka yang ingin pulang kampung dengan aman, nyaman, dan tentunya tanpa biaya.

Mengingat tingginya antusiasme masyarakat setiap tahunnya, pastikan kamu segera mendaftar sebelum kuota habis!

Program Mudik Gratis Kemenhub adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik secara gratis menggunakan transportasi umum seperti bus dan kapal laut.

Selain meringankan beban biaya perjalanan, program ini juga bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya, khususnya sepeda motor, demi meningkatkan keselamatan pemudik.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis di Kota Cimahi Dibuka, Dishub Siapkan 15 Bus

Tak hanya penumpang, Kemenhub juga menyediakan fasilitas pengangkutan sepeda motor secara gratis agar pemudik bisa tetap membawa kendaraannya tanpa harus mengendarainya sendiri.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

Ingin ikut serta dalam program ini? Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman pendaftaran di nusantara.kemenhub.go.id.
  • Siapkan Dokumen: Pastikan kamu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk peserta dewasa dan Kartu Keluarga (KK) untuk anak-anak.
  • Buat Akun: Klik tombol "Daftar Sekarang" dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data yang diminta.
  • Pilih Jadwal dan Rute: Setelah akun terdaftar, pilih jadwal keberangkatan serta rute perjalanan yang diinginkan.
  • Lengkapi Data Diri: Isi semua data diri sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Verifikasi Pendaftaran: Lakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
  • Konfirmasi Pendaftaran: Jika semua langkah sudah selesai, kamu akan menerima notifikasi konfirmasi pendaftaran sebagai tanda bahwa kamu telah terdaftar dalam program ini.

Rute Perjalanan Mudik Gratis Kemenhub 2025

Berikut adalah rute perjalanan yang tersedia dalam program Mudik Gratis 2025:

  1. Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang.
  2. Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon.
  3. Jawa Tengah & DIY: Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Demak, Boyolali, Klaten, Pati, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Jepara, Sragen.

Syarat dan Ketentuan Penumpang

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui situs resmi.
  • Satu akun pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, sehingga total menjadi empat peserta.
  • Setiap peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP dan KK, saat melakukan pendaftaran.
  • Pemudik hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan dan satu terminal keberangkatan.
  • Validasi ulang wajib dilakukan di posko yang telah ditentukan dalam waktu maksimal tiga hari (H+3) setelah pendaftaran. Jika tidak, data pendaftaran akan dibatalkan.
  • Saat keberangkatan, peserta harus dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.
  • Pemudik wajib hadir di terminal keberangkatan minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat dan Ketentuan Pengangkutan Sepeda Motor

Bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi:

  • Pendaftaran pengangkutan sepeda motor hanya bisa dilakukan secara online bersamaan dengan pendaftaran penumpang.
  • Sepeda motor hanya bisa didaftarkan jika rute perjalanan memiliki kuota pengangkutan sepeda motor.
  • Peserta wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB, saat menyerahkan motor di lokasi yang ditentukan.
  • Tiket penyerahan dan surat kendaraan harus dibawa saat mengambil motor di tempat tujuan.

Syarat dan Ketentuan Arus Balik

Berita Terkait
News Update