Kasus Narkotika Senilai Rp182 Miliar Terbongkar, 35 Orang Ditangkap termasuk Polisi

Kamis 05 Des 2024, 19:58 WIB
Para tersangka dalam kasus narkotika yang dibongkar di sepuluh provinsi di Gedung BNN RI, Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Para tersangka dalam kasus narkotika yang dibongkar di sepuluh provinsi di Gedung BNN RI, Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 15 kasus penyelundupan narkotika senilai Rp182 miliar di sepuluh provinsi. Sebanyak 35 tersangka ditangkap, satu di antaranya polisi.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan 15 kasus tersebut berlangsung selama dua pekan di sepuluh provinsi.

"BNN RI sebagai mewakili negara Indonesia serius  dalam peredaran gelap narkoba. Hari ini kita buktikan keberhasilan anggota dapat menyita barang bukti 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 58.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Serta uang tunai senilai Rp301.940.000 disita dari para tangan pelaku yang ditangkap," ujar Marthinus di Gedung BNN, Kamis, 5 Desember 2024.

Marthinus memaparkan, jalur masuk narkotika diselundupkan melalui perbatasan Malaysia yang berada di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.

"Dalam hal ini strategi BNN untuk menutup jalur masuk narkotika di pintu-pintu jalur tikus yang ada di perbatasan. Narkoba masuk dari wilayah perbatasan Malaysia melalui pintu masuk yang ada di Sumatera Utara, kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Dari 35 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya berstatus polisi. Polisi berinisial AS tersebut berdinas di Polda Jawa Timur.

Marthinus menjelaskan, AS ditangkap di Surabaya pada 19 November 2024. Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti berupa 

"Pelaku oknum Polri ini ditangkap pada Selasa 19 November pukul 10.00 WIB di depan  Pospol Sabhara di Jalan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Dengan barang bukti disita 1.994,96 gram sabu, hp, dan uang tunai Rp301.940.000," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) sub pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini setidaknya kita dapat menyelamatkan 475.903 jiwa dalam peredaran narkoba untuk malam tahun baru ini," ucapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update