Jaksa Agung Tegaskan Zero Tolerance untuk Pengedar Narkoba

Kamis 05 Des 2024, 17:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan zero tolerance terhadap tersangka pengedar narkoba. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan zero tolerance terhadap tersangka pengedar narkoba. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerapkan zero tolerance terhadap tersangka pengedar narkoba sejak lima tahun lalu. Bahkan hampir setiap bulan pihaknya menuntut hukuman mati untuk beberapa kasus narkoba.

"Dalam setiap bulannya kami menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan, dan bandar. Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Selain itu, Burhanuddin berharap agar para hakim juga dapat mendengar apa yang menjadi keluh kesah terkait tuntutan untuk para tersangka peredaran narkoba. Namun demikian, kata dia, pihaknya memastikan jalan restoratif justice bagi tersangka pengguna atau pemakai narkoba.

"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat ada sebanyak 3,3 juta pemakai atau pengguna aktif di Indonesia. 

Angka pengguna aktif ini menjadi catatan dalam agenda pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir. Mulai dari pencegahan, penegakan hukum, sampai dengan proses rehabilitasi.

"Yang jadi perhatian kita karena usia produktif 25-49 tahun didominasi sebesar 2,42 persen. Usia pelajar 15-24 sebesar 1,97 persen dari jumlah penduduk di Indonesia," ucapnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update