POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berlanjut di awal Ramadhan ini untuk penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar.
Pasalnya, bulan Maret masih merupakan periode penyaluran bansos PKH maupun BPNT tahap 1 2025.
Sedangkan tahap 2 akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS, Ini Dampaknya Bagi KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lagi Dapat Pencairan
Diketahui, pemerintah telah mengganti data penerima bantuan sosial yang sebelumnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem data tersebut akan berlaku pada pencairan bansos tahap 2 2025 nanti.
Namun, dengan berubahnya sistem acuan penerima bantuan ini, sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa khawatir dengan status mereka.
Apakah masih akan mendapatkan dana bansos subsidi dari pemerintah tersebut, atau tidak.
Apa Itu DTSEN dan Dampaknya bagi Penyaluran Bansos?
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana DTSEN akan menggantikan DTKS sebagai data induk yang mengintegrasikan seluruh informasi penduduk Indonesia, mulai dari lapisan terbawah hingga teratas.
"Ini adalah kali pertama Indonesia memiliki data tunggal yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program sosial dan ekonomi," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dalam sebuah acara di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjelaskan bahwa penerapan DTSEN bertujuan untuk menciptakan data yang lebih akurat dan valid.
Hal ini sangat penting karena data yang tepat akan menjamin kebijakan sosial yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Ke depannya, semua program sosial, termasuk bansos 2025 seperti PKH dan BPNT, akan mengacu pada DTSEN.
Pembaruan Data Secara Berkala dan Peran Masyarakat
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pembaruan data akan dilakukan secara berkala, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran tersebut.
"Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data, masyarakat bisa melaporkannya melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, atau menggunakan platform digital yang disediakan, seperti aplikasi Cek Bansos," paparnya.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data yang ada dalam DTSEN.
Pemerintah juga menekankan bahwa validitas data sangat penting karena data yang keliru bisa berdampak langsung pada penerima manfaat.
Perubahan Paradigma Kebijakan Sosial: Dari Perlindungan ke Pemberdayaan
Selain perbaikan sistem data, ada juga perubahan dalam paradigma kebijakan sosial.
Selama ini, kebijakan sosial lebih menekankan pada social protection atau perlindungan sosial.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya keseimbangan dengan empowerment, yaitu pemberdayaan masyarakat, agar mereka dapat naik kelas dan keluar dari kemiskinan.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, memperkuat arahan ini dengan menyatakan bahwa pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan merasa nyaman hanya dengan menerima bantuan.
"Pendamping PKH, khususnya, diharapkan dapat mendorong penerima manfaat untuk berdaya dan tidak terus-menerus menerima bantuan sosial," ujarnya.
Baca Juga: Bansos ATENSI YAPI 2025 Masih Cair, Cek Penyaluran Rp400.000 Lewat Bank Mandiri dan Cara Daftarnya
Dampak dari Penggantian DTKS ke DTSEN
Dengan penggantian DTKS ke DTSEN, penyaluran bansos akan menjadi lebih tepat sasaran.
Pemerintah berharap data yang lebih akurat ini akan memastikan bahwa program-program sosial dan pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Di samping itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.n
Untuk bisa mengetahui apakah Anda masih sebagai penerima atau tidak untuk bansos PKH atau BPNT tahap 2 nanti, silakan lakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos.