POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2025.
Program ini memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran bulanan.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengulas secara mendetail mengenai syarat penerima Bansos PBI JK 2025, ketentuan program, serta cara mengecek status kelayakan pendaftaran.
Baca Juga: Info Terbaru! Kabar Pencarian Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Melalui KKS dan Kantor Pos, Cek di Sini
Apa Itu Bansos PBI JK?
Program Bansos PBI JK merupakan bantuan sosial yang menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu.
Dengan adanya program ini, penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai tanda kepesertaan, penerima biasanya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang memberikan akses ke layanan kesehatan di berbagai fasilitas medis yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Program PBI JK dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Pemerintah menanggung penuh biaya iuran sebesar Rp42.000 per bulan per peserta dan langsung membayarkannya ke BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta PBI JK dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia tanpa beban finansial tambahan.