POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan melalui bantuan sosial bersyarat.
Khusus untuk anak sekolah, bantuan sosial ini tidak hanya mendukung pendidikan tetapi juga membantu meringankan beban keluarga agar anak-anak dapat belajar dengan lebih optimal.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara lengkap syarat-syarat pencairan saldo dana bansos PKH Anak Sekolah tahun 2025 dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh keluarga penerima agar proses pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Cara Menambahkan Komponen PKH Secara Mandiri Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH untuk Anak Sekolah 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA menjadi salah satu kelompok penerima utama agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Atasi KKS Bansos Kemensos yang Hilang atau Rusak
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang masih aktif.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai data yang tercatat di kelurahan setempat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai yang bekerja di BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, keluarga yang berhak dapat memperoleh manfaat dari program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH 2025 untuk Anak Sekolah
Pemerintah terus memberikan dukungan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025. Bantuan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat): Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat): Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat): Rp 500.000 per tiga bulan atau Rp 2 juta per tahun.