Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, tersangka kasus korupsi.(Ist)

Nasional

MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Jumat 28 Feb 2025, 13:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Vonis yang semula dijatuhkan selama sembilan tahun kini bertambah menjadi 13 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara yang meningkat, denda yang harus dibayarkan Karen juga naik menjadi Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, pengadilan hanya menetapkan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari situs resmi MA RI pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi ini, MA menolak permohonan yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara serta memperberat hukuman dari putusan banding sebelumnya yang hanya menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama.

Profil Singkat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan merupakan seorang profesional di bidang energi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014. Ia mencetak sejarah sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi tertinggi di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.

Lulusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengawali kariernya di berbagai perusahaan energi sebelum akhirnya bergabung dengan Pertamina pada 2006 sebagai Direktur Gas & Energi Baru Terbarukan. Ia kemudian diangkat menjadi Direktur Utama pada 2009, menggantikan Ari Soemarno.

Di bawah kepemimpinannya, Pertamina berupaya memperluas bisnisnya ke sektor energi global. Namun, kebijakan terkait pengadaan LNG pada 2011-2014 yang dinilai merugikan negara akhirnya menyeretnya ke meja hijau.

Pada 2014, Karen mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut Pertamina dan sempat berkiprah di dunia akademik sebagai anggota Dewan Penyantun Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kini, mantan petinggi Pertamina itu harus menjalani hukuman 13 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Tags:
Vonis HakimMahkamah KonstitusiKaren AgustiawanMantan Dirut Pertamina

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor