Harvey Moeis Divonis Pengadilan Tinggi Bayar Ganti Rugi 2 Kali Lipat Menjadi Rp420 Miliar dan Hukuman Penjara Jadi 20 Tahun!

Kamis 13 Feb 2025, 17:24 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan denda yang harus dibayar terdakwa Harvey Moeis naik dua kali lipat menjadi Rp420 miliar dan hukuman penjara 20 tahun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan denda yang harus dibayar terdakwa Harvey Moeis naik dua kali lipat menjadi Rp420 miliar dan hukuman penjara 20 tahun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa sejumlah aset yang disita milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas negara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada sidang putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.

Baca Juga: Alasan Hakim Memperberat Hukuman Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun

Dalam hal ini, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp 420 miliar. Biaya uang pengganti ini diketahui naik dua kali lipat, ketimbang putusan Pengadilan Tipikor senilai Rp 210 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar rupiah," tegas Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan yang digelar Kamis, 13 Februari 2025.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambahnya.

Selain itu, PT DKI juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tegas Hakim.

Sebelumnya, sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) buntut kasus korupsi pertambangan timah yang menjeratnya. Harvey diketahui memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari jet pribadi hingga Rolls Royce.


News Update