Majelis Hakim : Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Korupsi, Harvey Moeis Divonis Berat dan Harus Bayar Denda

Kamis 13 Feb 2025, 21:25 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan harus bayar denda Rp1 miliar. (Sumber: Pinterest)

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan harus bayar denda Rp1 miliar. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis hari ini, Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Teguh Harianto sebagai pembacaan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dengan begitu, majelis hakim memperberat hukuman pidana 20 tahun penjara Harvey Moeis. Selain itu Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD: Bravo Kejaksaan!

Kemudian, majelis hakim juga mengharuskan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Hal yang menjadi faktor utama Harvey Moeis divonis berat ialah, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hakim Teguh menyebut perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi sedang susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya memutuskan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan buat Harvey Moeis.

Baca Juga: Buntut Korupsi Timah, Aset Harvey Moeis Bakal Disita Negara Termasuk Mobil dan Tas Mewah

Seluruh aset yang berkaitan dengan kasus perkaranya dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Berita Terkait
News Update