Buntut Korupsi Timah, Aset Harvey Moeis Bakal Disita Negara Termasuk Mobil dan Tas Mewah

Kamis 13 Feb 2025, 18:38 WIB
Aset Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terseret korupsi timah akan disita negara. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

Aset Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang terseret korupsi timah akan disita negara. (Foto: Instagram/@sandradewi88)

POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat masa hukuman penjara Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Harvey Moeis adalah salah satu pengusaha yang ikut terlibat dalam bisnis pertambangan batu bara dan kasus korupsi timah di Indonesia.

Sebelumnya dia dikenal luas dalam dunia bisnis Indonesia, terutama di sektor pertambangan berkat latar belakang beragam dan terlibat dalam beberapa sektor bisnis.

Baca Juga: 10 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyatakan bahwa aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah Sandra Dewi, tetap dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara telah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, Kamis, 13 Februati 2025.

Pejabat Humas PT Jakarta Sugeng Riyono mengungkapkan, semua aset Harvey Moeis yang disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga akan tetap disita.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Timah Seret Suami

Jika Harvey tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar, kata dia, maka barang-barang yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. "Hartanya semuanya disita, ya," terangnya.

Sebelumnya yakni pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan seluruh aset Harvey dan Sandra Dewi yang disita dirampas untuk negara.

Berita Terkait
News Update