POSKOTA.CO.ID - Mahfud MD menanggapi soal putusan Kejaksaan Pengadilan Tinggi yang menambah masa hukuman terhadap Harvey Moeis.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memperberat masa hukuman Harvey Moeis dalam sidang banding menjadi 20 tahun penjara yang sebelumnya 6,5 tahun penjara.
Menurut Hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana koruspi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan. Suami Sandra Dewi juga dijatuhi denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp420 miliar dan subsider 8 bulan.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset yang dimiliki Harvey akan disita oleh pihak terkait.
Keputusan itu pun disambut hangat oleh Mahfud MD yang sebelumnya juga sempat bersuara terkait hukuman ringan Harvey.
Melansir dari akun X @mohmahfudmd, mantan Menko Polhukam itu memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan yang disebut telah profesional.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis," tulis Mahfud yang dikutip Poskota pada Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, ia menjelaskan soal uang pengganti yang dinilai tidak sebanding dari kerugian yang dialami negara hingga ratusan triliun.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?," katanya.