Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD: Bravo Kejaksaan!

Kamis 13 Feb 2025, 19:03 WIB
Mahfud MD menanggapi soal kabar vonis Harvey Moeis yang diperberat. (Sumber: Instagram/@mohmahfudmd)

Mahfud MD menanggapi soal kabar vonis Harvey Moeis yang diperberat. (Sumber: Instagram/@mohmahfudmd)

POSKOTA.CO.ID - Mahfud MD menanggapi soal putusan Kejaksaan Pengadilan Tinggi yang menambah masa hukuman terhadap Harvey Moeis.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memperberat masa hukuman Harvey Moeis dalam sidang banding menjadi 20 tahun penjara yang sebelumnya 6,5 tahun penjara.

Menurut Hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana koruspi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan. Suami Sandra Dewi juga dijatuhi denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp420 miliar dan subsider 8 bulan.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset yang dimiliki Harvey akan disita oleh pihak terkait.

Baca Juga: Tajir Melintir Namun Kena Kasus Korupsi Timah! Ini Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Keputusan itu pun disambut hangat oleh Mahfud MD yang sebelumnya juga sempat bersuara terkait hukuman ringan Harvey.

Melansir dari akun X @mohmahfudmd, mantan Menko Polhukam itu memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan yang disebut telah profesional.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis," tulis Mahfud yang dikutip Poskota pada Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, ia menjelaskan soal uang pengganti yang dinilai tidak sebanding dari kerugian yang dialami negara hingga ratusan triliun.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah

"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?," katanya.

Berita Terkait
News Update