Divonis Lebih Berat, Tim Kuasa Hukum Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Senin 17 Feb 2025, 19:24 WIB
Tim kuasa hukum Harvey Moeis akan ajukan Kasasi ke MA terkait vonis 20 tahun penjara. (Sumber: Pinterest)

Tim kuasa hukum Harvey Moeis akan ajukan Kasasi ke MA terkait vonis 20 tahun penjara. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya menjadi 20 tahun terkait korupsi penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan pihaknya akan mengupayakan langkah hukum lainnya ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya mereka tidak terima dengan putusan PT DKI Jakarta yang menambah vonis hukuman penjara terhadap kliennya itu.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan atas putusan PT,” terang Andi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Tetapi pihaknya belum mengambil langkah apapun terkait putusan tersebut lantaran hingga kini timnya mengaku belum menerima salinan putusan banding yang lengkap dari PT DKI Jakarta.

Setelah menerima putusan banding tersebut ditambahkan Andi baru pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait majelis hakim tinggi yang mengubah putusan 6,5 tahun penjara dari PN Tipikor sebelumnya.

Selanjutnya usah dilakukan telaah atas putusan banding tersebut, maka timnya juga masih perlu menunggu hasil banding terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini lantara ditambahkan Andi, masing-masing putusan terhadap para terdakwa dalam kasus timah tersebut punya keterkaitan.

“Maka yang pasti, kami akan menempuh upaya hukum. Tetapi untuk kemudian apakah akan menjadi keputusan (untuk kasasi), kami masih menunggu. Kami masih berdiskusi juga dengan tim lainnya, karena ini kan baru lima (terdakwa) yang diputus (banding),” bebernya.

Dirinya menegaskan bahwa, kliennya tersebut semestinya dinyatakan tak bersalah sejak peradilan tingkat pertama. Dengan demikian, ditambahkannya putusan banding oleh PT DKI Jakarta tersebut patut dikritisi karena menjatuhkan pidana yang berlipat terhadap kliennya.

“Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi dari pada yang sudah diputuskan di awal. Dan kami meyakini, bahwa klien kami (Harvey Moeis), sama sekali tidak bersalah atas dakwaan, dan tuntutan jaksa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa sejumlah aset yang disita milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas negara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada sidang putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Respon Kejagung Soal Harvey Moeis yang Akan Ajukan Kasasi

Berita Terkait
News Update