POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memperbarui sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, Kementerian Sosial menggunakan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya.
DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian atau lembaga pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Penggunaan sistem DTSEN ini akan mulai digunakan sebagai data utama penyaluran bantuan sosial periode berikutnya, yaitu sekitar penyaluran bansos bulan April 2025.
Di samping itu, bansos PKH adalah batuan bersyarat yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memasuki kriteria kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima bansos PKH ini adalah ibu hamil atau menyusui, anak balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Anda dapat mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan lainnya dengan cara mudah berikut iniL:
1. Buka mesin pencari dan cari halaman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data berikut:
- Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Kode verifikasi yang tertera di layar
3. Klik Cari Data. Jika terdaftar, Anda akan melihat jenis bantuan yang diterima
Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH
Melansir dari kanal YouTube Cek Bansos bahwa bagi KPM PKH yang memiliki daya listrik rumah tangga di atas 2.200 VA maka Anda tidak akan menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun, termasuk PKH, BPNT, dan PBI-JK.
Hal tersebut karena pemerintah menganggap pengguna daya di atas 2.200 VA sudah mampu secara ekonomi. Jika daya listrik di rumah Anda di bawah 2.200 VA, bantuan tetap diberikan sesuai ketentuan.
Nah, dengan informasi ini, Anda bisa lebih memahami kebijakan terbaru terkait penyaluran bansos PKH dan lainnya yang disalurkan di tahun 2025.
Dengan begitu Anda bisa memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima atau sudah dikatakan tidak layak menerima bansos PKH tahap 2 mendatang.