POSKOTA.CO.ID - Masyarakat penerima dana bansos yang disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tentunya harus memenuhi kriteria khusus dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada tahun 2025 pemerintah melalui Kemensos tengah melakukan penyaluran dana bansos PKH tahap satu periode Januari, Februari, Maret.
Aliran dana bansos ini memanfaatkan anggaran perlindungan sosial yang dianggarkan senilai Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Inilah Nominal Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan Bertahap ke Rekening Penerima
Dikutip dari website resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan kepada keluarga miskin yang terdata di DTKS untuk menerima bantuan sesuai dengan komponennya.
Kategori KPM yang menerima bantuan, di antaranya, anak usia sekolah, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan supaya bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
Syarat penerima PKH 2025
Penerima PKH harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan dari Kemensos. Berikut syaratnya:
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Pencairan lewat PT Pos Indonesia Segera Dilakukan
- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Termasuk dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan berdasarkan data di lingkungan setempat
- Tidak mendapat bantuan pemerintah yang lain (BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja)
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Tidak semua masyarakat dapat memperoleh bansos PKH 2025. Pemerintah menetapkan lima komponen penerima manfaat sebagai berikut.
Komponen Penerima Bansos PKH 2025
- Anak berumur 0-6 tahun yang belum mendapat pendidikan formal (maksimal dua orang dalam satu keluarga) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Begini Syarat Lengkap Dapat Saldo Dana Bansos PKH 2025: Panduan untuk Calon Penerima Manfaat
- Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil dan Nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Apakah Bansos PKH 2025 Sudah Cair? Cek Jadwal dan Status Penerimanya di Sini
- Masyarakat Lanjut Usia (70 tahun ke atas) mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.