POSKOTA.CO.ID – Terdapat beberapa program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Jika Anda ingin menjadi penerima manfaat dan mendapatkan dana bansos PKH pada 2025, penting untuk memahami syarat dan kriterianya.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa terdaftar dan menerima bansos PKH.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berada di bawah program Kementrian Sosial (Kemensos), tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, bansos PKH juga bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dan mendorong perubahan perilaku yang lebih baik dalam hal kesehatan dan pendidikan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok masyarakat yang menjadi prioritas sebagai penerima bansos PKH 2025:
- Ibu hamil (maksimal dua kehamilan)
- Anak usia dini (0-6 tahun), maksimal dua anak dalam satu keluarga
- Anak usia sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA)
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Selain termasuk dalam kelompok prioritas di atas, calon penerima bantuan juga harus memenuhi syarat penerima bansos PKH berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. Jika belum ajukan pendaftaran melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Tumpang Tindih: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki Komponen PKH: Keluarga harus memiliki setidaknya salah satu komponen PKH, seperti ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.