5 Negara yang Berikan Hukuman Mati bagi Koruptor, Indonesia Gimana?

Kamis 27 Feb 2025, 18:13 WIB
Daftar negara yang beri hukuman mati kepada koruptor. (Sumber: Pixabay/Mohamed_Hassan)

Daftar negara yang beri hukuman mati kepada koruptor. (Sumber: Pixabay/Mohamed_Hassan)

Eksekusi mati biasanya dilakukan di depan umum sebagai bentuk peringatan.

5. Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan hukum syariah yang ketat, dan korupsi dianggap sebagai salah satu kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati biasanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Hukuman Koruptor di Indonesia

Meski di Indonesia sendiri sangat marak terjadi kasus korupsi, namun belum ada hukuman mati yang pernah dijatuhkan kepada koruptor.

Namun aturan penjatuhan hukuman mati ini bagi para maling uang rakyat ini sebenarnya ada di dalam undang-undang.

Hukuman bagi koruptor di Indonesia ini salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

Ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ayat kedua itu adalah keadaan dimana tindakan korupsi itu dilakukan pada dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya.

Misalnya untuk keadaan bencana alam nasional, penganggulangan akibat kerusuhan ssial yang meluas, penganggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait
News Update