POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini terungkap kasus korupsi Pertamina yang total rugikan negara hampir Rp1 kuadriliun bikin warganet heboh.
Kasus ini melibatkan langsung Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya oleh Kejagung.
Sebagai informasi, dari hasil pendalaman pada kasus korupsi yang dilakukan di PT Pertamina ini diketahui terjadi pada rentang tahun 2018-2023.
Kejagung menemukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.
Jika dihitung selama rentang tahun 2018-2023, maka dugaan kerugian yang dialami negara sebenarnya bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir Rp1 kuadriliun.
"Rp193,7 triliun itu di tahun 2023, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan seberapa besar kerugian negara," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi ini adalah pembayaran minyak jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite).
Jadi modusnya adalah pengoplosan Pertamax, dimana sebenarnya adalah Pertalite yang sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai Pertamax.
Selain itu, korupsi diduga juga dilakukan dengan pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga kebutuhan minyak yang tak terpenuhi sehingga harus melakukan impor.