Meski aturan ini ada, sebenarnya penegakan hukum bagi koruptor di Indonesia masih belum diterapkan meski sudah memenuhi syarat "keadaan tertentu" ini.
Sebagai contoh, kasus korupsi dana bansos yang menjerat Juliari Batubara yang dihukum pada tahun 2021 lalu hanya diberi vonis 12 tahun penjara.
Meski dirinya terbukti melakukan korupsi bansos yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana covid-19, namun tidak sampai dijatuhi hukuman mati.
Terbaru, kini kasus baru muncul di tahun 2025 saat terkuak korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang rugikan negara hingga Rp193,7 triliun dan bahkan kerugiannya mencapai Rp1 kuadriliun.
Kasus korupsi ini menyita banyak perhatian publik, apalagi tindakan dengan mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ini membuat masyarakat tertipu.
Proses sidang kepada para tersangka yang salah satunya menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan itu masih belum dilakukan dan belum dijatuhi vonis.