POSKOTA.CO.ID – Saat ini, DTSEN telah menggantikan posisi DTKS sebagai Basis Data Tunggal. Hal ini mendapatkan penjelasan dari Menteri Sosial terkait perubahan data bagi penerima bantuan sosial.
Selama ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang dipakai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Mulai 2025, DTKS sudah tidak akan digunakan lagi karena akan digantikan dengan sistem baru yang bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan data tunggal ini sudah resmi ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sejak 5 Februari 2025.
Selain itu, perubahani ini dilakukan sebab selama ini terdapat banyak kasus mengenai dana bansos yang tidak tepat sasaran.
Misalnya, ada yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih menerima bansos pemerintah. Sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan.
Dengan sistem DTSEN, diharapkan data penerima bansos menjadi lebih akurat dan bantuan dapat sampai ke orang yang benar-benar memerlukan.
Baca Juga: Cek Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Bagi KPM Sudah Daftar dan Tercatat di DTSEN Kemensos RI
Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul menyatakan, DTSEN adalah langkah besar untuk menyatukan data sosial dan ekonomi seluruh warga Indonesia dalam satu sistem.
“Ini pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal yang mencakup seluruh penduduk,” ujar Mensos Gus Ipul pada Jumat, 21 Februari 2025.
Menurutnya, mulai saat ini semua program bansos termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama.
Nantinya sebelum bansos diberikan, data penerimanya akan dicek terlebih dahulu berdasarkan apa yang ada di dalam sistem DTSEN agar tidak ada kesalahan sasaran atau data ganda.
Menurutnya, semua proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertugas memastikan bahwa data benar-benar valid.
“Validitas data adalah kunci agar kebijakan ini tepat sasaran. Jika ada data yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki,” kata Mensos Gus Ipul.
Menurutnya, peran penting dalam proses tersebut dipegang oleh para pendamping sosial Kemensos. Sebab, mereka akan memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, nantinya mereka harus segera melaporkannya agar bantuan bisa dialihkan kepada yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Kini Berbasis DTSEN: Begini Dampaknya bagi Penerima PKH dan BPNT
Agar data tetap akurat dan terkini, terdapat dua cara yang bisa digunakan untuk pembaruan dan perbaikan data penerima bansos:
- Jalur Formal dari Pemerintah: Data penerima dapat diperbarui melalui mekanisme resmi dari pemerintah, seperti survei atau laporan dari instansi terkait.
- Jalur Partisipasi Masyarakat: Warga juga bisa berperan aktif dengan melaporkan jika ada penerima bansos yang sebenarnya sudah mampu.
“Dengan melibatkan masyarakat, proses pembaruan data menjadi lebih cepat dan akurat,” tambah Mensos Gus Ipul.