POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengubah sistem penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT dengan menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini memastikan bansos lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada yang benar-benar berhak pada tahun 2025.
Perubahan besar tersebut dimulai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Sistem ini menjadi pedoman utama dalam penyaluran Bansos PKH dan BPNT agar bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Jika pada penyaluran Bansos PKH-BPNT Tahap I 2025 pemerintah masih menggunakan DTKS, maka untuk tahap ke-II dan seterusnya, pencairan akan mengacu pada DTSEN.
Baca Juga: Kenapa Bansos PKH-BPNT Anda Tidak Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apa Itu DTSEN dan Kenapa Penting bagi Penerima Bansos?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi satu-satunya basis data yang digunakan dalam distribusi bansos.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah berharap bisa meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan, seperti penerima ganda atau masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria.
"Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Gus Ipul, seperti dilansir dari laman Kemensos, Senin, 17 Februari 2025.
Dengan menggunakan DTSEN, pemerintah berencana mengurangi ketimpangan dalam distribusi bansos.
Data penerima bansos yang lebih tepat dan terverifikasi akan membuat setiap bantuan sampai pada pihak yang berhak menerima.