Belum Terima Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di KKS Bank Himbara atau Pos Indonesia? Cek Alasannya di Sini

Rabu 26 Feb 2025, 20:39 WIB
Alasan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 belum diterima di KKS bank himbara atau Pos Indonesia. (Sumber: Pinterest)

Alasan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 belum diterima di KKS bank himbara atau Pos Indonesia. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Anda adalah KPM yang belum terima saldo bansos PKH dan/atau BPNT tahap 1 2025 di KKS bank himbara atau PT Pos Indonesia? Mari cek alasannya di sini.

Pertengahan hingga akhir Februari ini, sedang gencar-gencarnya pencairan 2 bantuan reguler tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari sekian banyaknya yang sudah mendapatkan, ada juga beberapa KPM yang belum menerimanya. Bisa jadi karena memang sudah tidak layak atau karena sesuatu.

Baca Juga: Pemilik NISN dan NIK dari Kategori Ini Berhak Terima Dana Bansos PIP 2025 via Rekening SimPel, Cek Jadwal Pencairannya

Berikut ini cari tahu apa alasannya di sini dengan saksama. Sebelum itu, simak penjelasan di bawah ini lebih dulu.

Arti dari PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 3 Bansos Tunai hingga Pangan Cair di Maret 2025, Cek Dapat Apa Saja

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di 2025 Cair? Simak Jadwal dan Proses Pencairannya

Alasan PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Belum Diterima

Berita Terkait
News Update