Pemilik NISN dan NIK dari Kategori Ini Berhak Terima Dana Bansos PIP 2025 via Rekening SimPel, Cek Jadwal Pencairannya

Rabu 26 Feb 2025, 18:45 WIB
Jadwal pencairan dana bansos PIP 2025 via rekening SimPel. (Sumber: Kemdikbud)

Jadwal pencairan dana bansos PIP 2025 via rekening SimPel. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kategori ini berhak menerima dana bansos PIP 2025. Mari cek jadwal pencairannya yang lewat rekening SimPel.

Bantuan pendidikan ini selalu ditunggu-tunggu oleh pesertanya. Hal ini berguna untuk berbagai keperluan sekolah, seperti buku tulis, tas, seragam, dan lain-lain.

Dikatakan bahwa pencairan akan segera dilakukan, kapankah itu? Sebelum mengetahui jawabannya, simak dulu penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Cek Sekarang! NISN dan NIK e-KTP Terdaftar di Puslapdik? Dana PIP 2025 Siap Cair untuk Anda!

Arti dari PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dengan adanya bansos ini, maka siswa yang layak bisa menuntaskan pendidikan wajibnya yang 12 tahun tersebut tanpa adanya kendala biaya.

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah PIP 2025 Cair Bulan Februari, Cek Nominalnya untuk Tahap 1

Dana bantuan yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkannya.

Pencairannya dilakukan sekali dalam setahun. Untuk siswa SD dan SMP disalurkan melalui BRI, pelajar SMA dan SMK di BNI, dan peserta didik yang tinggal di Aceh tarik tunainya di BSI.

Ketika dinyatakan layak menjadi penerima PIP, siswa terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah, Cek Status Pencairannya di Sini!

Kategori yang Menerima Dana Bansos PIP 2025

  • Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel dan memiliki buku rekening SimPel atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik yang telah menerima dana PIP pada tahun sebelumnya dan masih memenuhi syarat yang berlaku.
Berita Terkait
News Update