Cek Sekarang! NISN dan NIK e-KTP Terdaftar di Puslapdik? Dana PIP 2025 Siap Cair untuk Anda!

Senin 24 Feb 2025, 10:53 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Bantuan Dana Pendidikan untuk Masa Depan Cerah. Segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini! (Sumber: Pinterest)

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Bantuan Dana Pendidikan untuk Masa Depan Cerah. Segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir dengan kabar gembira bagi para siswa yang membutuhkan bantuan dana pendidikan.

Jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), maka Anda berhak menerima bantuan PIP.

Yuk, segera cek status Anda dan manfaatkan kesempatan emas ini!

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 Februari 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.

PIP memberikan bantuan dana tunai yang bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar uang SPP, atau kebutuhan pendidikan lainnya. Program ini mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan nonformal.

Syarat Penerima PIP 2025

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan PIP 2025, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
  2. Terdaftar di Puslapdik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Merupakan anak dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Penyandang disabilitas, yatim, piatu, atau yatim piatu.
  6. Memiliki orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), korban musibah, korban bencana alam, atau siswa yang putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan.
  7. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Cara Mendaftar PIP 2025

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP 2025, jangan khawatir! Anda masih bisa mendaftar melalui sekolah masing-masing. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada.
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bagi yang tidak memiliki KKS atau PKH.
  • Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan siswa aktif belajar.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

Cara Cek Status PIP 2025

Sudah mendaftar dan ingin tahu status pencairan dana PIP 2025? Anda bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi SIPINTAR Enterprise atau pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi melalui browser di HP, laptop, atau komputer.
  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP siswa yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
  4. Ketik hasil perhitungan pada kolom verifikasi data.
  5. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu beberapa saat hingga data penerima ditampilkan.

Nominal Dana PIP 2025

Bantuan PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut adalah rinciannya:

  • Siswa SD, SDLB, dan sederajat: Rp450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP, SMPLB, dan sederajat: Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMA, SMALB, SMK, dan sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update