POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan wujud perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Penting bagi kita semua untuk memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Melansir dari akun Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan keputusan Menteri Sosial No. 73 tahun 2024, berikut kriteria yang tidak layak menerima bansos. Simak dalam artikel berikut ini.
Kriteria Tidak Layak Mendapatkan Dana Bansos
Berikut kriteria yang tidak layak mendapatkan dana bansos dari pemerintah, yaitu:
- Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Pensiunan ASN atau TNI atau Polri
- Guru bersertifikat atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan
- Perangkat desa aktif
Baca Juga: Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari - Maret 2025 Begini Caranya!
- Bekerja dengan penghasilan rutin dari APBN dan APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- ASN, TNI, Polri atau keluarga inti mereka
Baca Juga: Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari - Maret 2025 Begini Caranya!
Tujuan Bansos Disalurkan
Bansos ini disalurkan dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak atau usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian keluarga.
Oleh karena itu, penerima bantuan harus bijak, memanfaatkannya dan menghindari penggunaan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online, atau kegiatan lain yang merugikan.
Jika masyarakat menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, pemerintah dapat memastikan dana bansos tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.