Kapan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di 2025 Cair? Simak Jadwal dan Proses Pencairannya

Rabu 26 Feb 2025, 17:37 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKh dan BNPT (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKh dan BNPT (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama di 2025, telah cair di beberapa wilayah melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Pada tahap pertama di tahun 2025, pencairan bansos yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Proses pencairan dana ini dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara, yang terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima diimbau untuk segera memeriksa status pencairan agar dapat mencairkan bantuan yang telah tersedia sesuai jadwal

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Dapat Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025, Jika Belum Cair Lakukan Hal Ini

Proses Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025

Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Info Bansos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT telah memasuki tahap Standing Instruction (SI).

Ini berarti bahwa proses pencairan dana bansos sudah semakin dekat dan masyarakat yang berhak menerima bantuan disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing mengenai jadwal serta lokasi pencairan dana.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penerima diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan yang telah diberikan sebagai syarat verifikasi data.

Kehadiran tepat waktu di lokasi yang telah ditentukan sangat dianjurkan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan dengan tertib.

Berita Terkait
News Update