POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP bisa melakukan pengecekan status untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) cair melalui Kantor Pos.
Seluruh KPM yang akan menerima bansos PKH tahap satu 2025, diwajibkan untuk melakukan cek status secara berkala, tujuannya untuk memastikan bahwa dana bantuan sudah berhasil masuk maupun masih dalam proses pencairan.
Pasalnya, dalam proses penyaluran bansos PKH 2025 pemerintah juga melakukan pendataan kepada NIK e-KTP KPM untuk menerima dana bantuan.
Jadi pastikan bahwa NIK e-KTP kamu telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH tahap satu 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.
Sesuai dari ketentuan Kemensos RI, setiap kategori KPM akan mendapat uang dengan nominal yang berbeda.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, LIhat Kategori dan Nominal Lengkap Penyalurannya di Sini
Nominal Dana Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Dana bantuan Rp750.000 yang cair melalui Kantor Pos ini akan diberikan kepada KPM yang masuk dalam golongan Balita dan Ibu Hamil masa Nifas per tahapnya.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, pemerintah telah melakukan pencairan melalui Kantor Pos untuk bansos PKH tahap satu 2025 sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Tahap 1 Sudah Cair via KKS dan PT Pos Indonesia