POSKOTA.CO.ID - Komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia, ditunjukkan dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NI bagi yang telah lolos PPPK Tahap 1.
Adanya penerbitan ini, memberi kepastian kepada tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dan juga kepastian pengangkatan secara resmi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa Pertek NI (nomor induk) PPPK Tahap 1 telah diterbitkan bersamaan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025.
Setelah adanya penerbitan Pertek ini, proses administrasi pengangkatan pegawai akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit! Cek Daftar Daerah dan Rincian Kontrak Kerjanya
Kendati demikian, honorer yang telah lolos seleksi akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi terkait.
Kemudian setelah SK dan SPMT diterima, mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam regulasi.
Empat Kebijakan Penting dalam Surat Edaran Kemendagri
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran yang memuat empat poin utama dan wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah:
Baca Juga: Ini Alasan Honorer Dicoret dari Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Daftarnya!
Gaji PPPK Tetap Dibayarkan Meski dalam Proses Seleksi
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi tetap menerima gaji.
Alokasi dana gaji ini tercantum dalam belanja jasa daerah guna menjadi kesinambungan pendapatan dan melindungi kesejahteraan tenaga honorer selama proses seleksi berlangsung.
Dengan alokasi dana yang jelas, pembayaran gaji bisa berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
Anggaran Gaji PPPK Dialokasikan dalam Kode Rekening Khusus
Setelah PPPK resmi diangkat, gaji mereka akan dianggarkan melalui kode rekening khusus sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kelancaran pembayaran tanpa penundaan.
Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN di Luar Skema PPPK dan PNS
Surat Edaran Nomor 900.1.1664 secara tegas melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pengangkatan tenaga honorer baru tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Nominal Gaji Guru PPPK, Tunjangan Profesi Cair Maret 2025, Cek di Info GTK
Jaminan Bagi Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN
Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN masih memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK.
Pemerintah memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan gaji tetap dapat dibayarkan melalui mekanisme yang telah diatur.
Perlindungan bagi Honorer Kategori R2 dan R3
Honorer yang termasuk dalam kategori R2 dan R3 kini mendapatkan kepastian hukum untuk tetap bekerja dan menerima gaji.
Dengan adanya kebijakan ini, mereka tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah sempat menerbitkan surat PHK bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi.
Tetapi, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, honorer yang tidak tercatat dalam database BKN mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak akan terjadi pemecatan massal bagi mereka yang belum lolos seleksi PPPK.