POSKOTA.CO.ID - Guru yang berstatus sebagai ASN kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, cek informasinya.
Pemerintah telah memastikan penjaminan kesejahteraan bagi para guru yang berstatus sebagai ASN di tahun 2025.
Diantaranya Presiden Prabowo sudah memastikan bahwa gaji bagi guru ASN bertujan untuk mensejahterakan tenaga pendidik di seluruh Indonesia dalam mendukung pembangunan pendidikan yang berkualitas.
Diantaranya bagi guru ASN yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan setara dengan satu kali gaji pokok dari TPG.
Baca Juga: Prediksi Pencairan THR dan Tunjangan Profesi Guru 2025, Bakal Cair Sebelum Lebaran
Nominal Gaji Guru PPPK
Pemberian gaji ini akan ditentukan sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing. Jadi nominalnya akan dibedakan berdasarkan dengan golongan sesuai ketentuan pemerintah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan profesi guru berstatus PPPK, diantaranya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600