Batas Akhir Masa Sanggah PPPK Tahap 2, Cek Jadwal dan Cara Ajukan Sanggahan

Kamis 20 Feb 2025, 23:34 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2025 (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Ilustrasi pelamar PPPK 2025 (Sumber: Pekanbaru.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Lantas, kapan batas akhir masa sanggah PPPK tahap 2 dan bagaimana cara mengajukannya?

Sebagai tambahan informasi, masa sanggah merupakan tahapan penting dalam seleksi PPPK  yang memungkinkan pelamar menyampaikan keberatan jika merasa hasil seleksi administrasi kurang tepat.

Baca Juga: Gaji PPPK Tergantung Golongan, Lulusan SMA Dapat Berapa?

Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu yang ditentukan.

Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahap 2

Pelamar diberikan waktu sekitar tiga hari untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi, yakni mulai dari 19 hingga 21 Februari 2025.

Berikut ini rincian jadwal masa sanggah hingga pengumuman hasilnya, yaitu:

  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawaban sanggah oleh instansi: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Februari 2025

Baca Juga: Cara Usul Sanggah PPPK 2024 Tahap 2, Hasil Seleksi Administrasi Sudah Diumumkan

Jika sanggahan diterima, pelamar berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam seleksi PPPK tahap 2.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan PPPK 2024

Tidak semua pelamar dapat mengajukan sanggah. Sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan dalam hasil seleksi administrasi bukan berasal dari pelamar.

Berita Terkait
News Update