POSKOTA.CO.ID - Periode pengajuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua akan berakhir hari ini, 21 Februari 2025.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 telah disampaikan dari tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada rentang waktu 19-21 Februari 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat akan menerima notifikasi "Selamat! Anda berhasil melewati tahap administrasi dokumen" yang muncul di bagian bawah halaman. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, akan muncul pesan "Maaf, Anda belum memenuhi persyaratan administrasi untuk instansi yang dituju".
Baca Juga: Pengumuman Final! Simak Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Sekarang, Honorer Tetap Ada TMS?
Peserta juga akan diberikan penjelasan mengenai alasan ketidaklulusan tersebut.
Dokumen atau persyaratan yang menyebabkan peserta tidak lolos akan ditandai dengan keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Bagi peserta yang dinyatakan TMS, mereka berhak mengajukan sanggah terhadap keputusan seleksi.
Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada peserta untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Tata Cara Mengajukan Sanggahan PPPK 2024 Tahap 2
Untuk mengajukan sanggah, peserta perlu mengakses akun masing-masing di Portal SSCASN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan akun yang digunakan untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
- Bagi peserta yang dinyatakan TMS, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan beserta alasan ketidaklulusan.
- Peserta dapat memilih opsi "Ajukan Sanggah" dan mengisi formulir yang disediakan dengan menyertakan alasan serta mengunggah dokumen pendukung.