POSKOTA.CO.ID – Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, sekarang saatnya untuk mengecek hasil seleksi administrasi!
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung mulai 9 hingga 18 Februari 2025.
Hasil seleksi ini bersifat sementara, karena masih ada masa sanggah bagi pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi mereka.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek hasil seleksi, jadwal masa sanggah, serta tahapan selanjutnya yang perlu Anda perhatikan.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Besaran dan Tunjangannya
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Untuk mengetahui status kelulusan seleksi administrasi, peserta dapat mengeceknya melalui dua cara. Pertama, pengecekan melalui situs instansi. Setiap instansi tempat Anda melamar akan mengumumkan hasil seleksi di website resminya. Pastikan untuk mengecek secara berkala, karena pengumuman bisa dilakukan secara bertahap.
Cara kedua adalah melalui situs resmi pemerintah. Simak langkah-langkah di bawah ini
- Masuk ke situs resmi sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
- Periksa status kelulusan administrasi di dashboard akun Anda.
- Jika dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), Anda juga bisa melihat alasan ketidaklulusan tersebut.
Baca Juga: Ada Kenaikan! Inilah Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 untuk Semua Golongan
Jadwal Masa Sanggah dan Pengumuman Final
Bagi peserta yang merasa hasil seleksi administrasi tidak sesuai, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawaban Sanggah oleh Panitia: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman Final Pasca Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
Anda perlu memperhatikan bahwa masa sanggah bukan untuk mengunggah dokumen baru, tetapi untuk memberikan klarifikasi jika terdapat kesalahan dalam proses verifikasi dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Mengalami Perubahan Jadwal? Simak Informasi Selengkapnya