POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang. Lalu, bagaimana rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025?
Gaji PPPK pada tahun 2025 mengalami perubahan, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang pendidikan.
- Golongan terendah: Rp 1,9 juta per bulan
- Golongan tertinggi: Bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta per bulan
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang beragam, tergantung pada instansi dan jenis pekerjaan yang dijalankan. Dengan adanya tunjangan ini, total penghasilan PPPK bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PPPK masih berada di bawah rata-rata gaji PNS untuk golongan yang sama. Namun, PPPK memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Fleksibilitas kerja yang lebih tinggi
- Skema tunjangan yang bervariasi
- Peluang bagi tenaga profesional untuk bekerja di sektor pemerintahan
Gaji PPPK Paruh Waktu
Selain PPPK penuh waktu, terdapat juga skema PPPK paruh waktu yang diterapkan di beberapa daerah.
Gaji untuk PPPK paruh waktu bervariasi tergantung lokasi dan jenis pekerjaan. Sebagai contoh, di Jakarta, gaji PPPK paruh waktu bisa lebih tinggi dibandingkan daerah lain karena tingginya biaya hidup di ibu kota.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Mengalami Perubahan Jadwal? Simak Informasi Selengkapnya
Kenaikan Gaji PPPK 2025
Sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PPPK rata-rata sebesar Rp 200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.