CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan

Selasa 11 Feb 2025, 09:53 WIB
Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah besar dalam karier.

Namun, sebelum benar-benar mulai bekerja dan menerima gaji pertama, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipahami, yaitu SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Meskipun ketiga dokumen ini tampak mirip, masing-masing memiliki fungsi berbeda dan sangat berpengaruh pada pencairan gaji serta perhitungan masa kerja. Yuk, simak penjelasannya!

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Daftar Gaji Resmi 2025 yang Dibayarkan Lewat Taspen Beserta Tunjangannya

1. SK: Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PPPK

Apa itu SK? SK adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengangkatan CPNS atau PPPK. Dokumen ini dikeluarkan oleh:

  • Kementerian atau Lembaga (jika instansi pusat)
  • Gubernur (jika instansi provinsi)
  • Bupati/Wali Kota (jika instansi kabupaten/kota)

Isi SK CPNS atau PPPK:

  • Nama dan NIP CPNS atau PPPK
  • Golongan dan gaji pokok
  • Tanggal mulai pengangkatan

Catatan: Meskipun sudah memiliki SK, gaji belum bisa langsung dicairkan sebelum memenuhi tahap berikutnya.

2. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Apa itu SPMT? SPMT adalah dokumen yang menyatakan bahwa CPNS atau PPPK telah resmi mulai bekerja di instansinya. Dokumen ini menjadi dasar utama pencairan gaji pertama.

Dikeluarkan oleh:

  • Pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

Kapan diterbitkan? SPMT diterbitkan setelah CPNS atau PPPK melapor ke unit kerja dan mulai menjalankan tugasnya. Jika ada keterlambatan dalam penerbitan SPMT, gaji pertama bisa dirapel bersama bulan kedua atau ketiga.

"Tanpa SPMT, meskipun SK sudah keluar, gaji tetap tidak bisa dibayarkan.

3. TMT: Terhitung Mulai Tanggal

Berita Terkait
News Update