POSKOTA.CO.ID - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah besar dalam karier.
Namun, sebelum benar-benar mulai bekerja dan menerima gaji pertama, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipahami, yaitu SK (Surat Keputusan), SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Meskipun ketiga dokumen ini tampak mirip, masing-masing memiliki fungsi berbeda dan sangat berpengaruh pada pencairan gaji serta perhitungan masa kerja. Yuk, simak penjelasannya!
1. SK: Surat Keputusan Pengangkatan CPNS atau PPPK
Apa itu SK? SK adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengangkatan CPNS atau PPPK. Dokumen ini dikeluarkan oleh:
- Kementerian atau Lembaga (jika instansi pusat)
- Gubernur (jika instansi provinsi)
- Bupati/Wali Kota (jika instansi kabupaten/kota)
Isi SK CPNS atau PPPK:
- Nama dan NIP CPNS atau PPPK
- Golongan dan gaji pokok
- Tanggal mulai pengangkatan
Catatan: Meskipun sudah memiliki SK, gaji belum bisa langsung dicairkan sebelum memenuhi tahap berikutnya.
2. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Apa itu SPMT? SPMT adalah dokumen yang menyatakan bahwa CPNS atau PPPK telah resmi mulai bekerja di instansinya. Dokumen ini menjadi dasar utama pencairan gaji pertama.
Dikeluarkan oleh:
- Pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Kapan diterbitkan? SPMT diterbitkan setelah CPNS atau PPPK melapor ke unit kerja dan mulai menjalankan tugasnya. Jika ada keterlambatan dalam penerbitan SPMT, gaji pertama bisa dirapel bersama bulan kedua atau ketiga.
"Tanpa SPMT, meskipun SK sudah keluar, gaji tetap tidak bisa dibayarkan.