POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Daerah Kota Dumai baru-baru ini mengumumkan pembatalan kelulusan beberapa honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen para peserta. Ternyata, ada beberapa honorer yang tidak memenuhi persyaratan seleksi atau memilih mengundurkan diri.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang keputusan ini, aturan yang mendasarinya, serta daftar nama honorer yang terkena dampak.
Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat
Mengapa Pembatalan Kelulusan Ini Penting?
Pembatalan kelulusan dalam seleksi PPPK bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Proses seleksi PPPK dirancang untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat dan kompeten yang dapat mengisi posisi sebagai aparatur sipil negara.
Pembatalan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekrutmen.
Dengan menggunakan teknologi dan verifikasi data, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.
Dasar Hukum Pembatalan Kelulusan
Keputusan pembatalan kelulusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan surat resmi, antara lain:
- Surat Wali Kota Dumai Nomor 800.1.2/1/BKPSDM-PPI
Surat ini secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap I Tahun Anggaran 2024. - Pasal 54 Ayat (1) Huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
Aturan ini mengatur bahwa pembatalan kelulusan harus diumumkan jika pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi. - Pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 800/965.1/BKPSDM-PPI
Pengumuman ini menegaskan bahwa pemberian keterangan tidak benar di setiap tahapan seleksi dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan dan pemberhentian tidak hormat sebagai PPPK.
Daftar Honorer yang Dibatalkan Kelulusannya
Berikut adalah daftar nama honorer yang mengalami pembatalan kelulusan dalam seleksi PPPK Tahap 1:
1. Dedy Putra
- Nomor Peserta: 24537330810000580
- Jabatan yang Dilamar: Operator Layanan Operasional
- Keterangan:
Berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Nomor: 800/4/Satpol PP-Sekr, Dedy Putra telah diberhentikan sebagai Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai per 1 November 2023.
2. Nazri
- Nomor Peserta: 24537330810000696
- Jabatan yang Dilamar: Pengawas Koperasi Ahli Pertama
- Keterangan:
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Nomor: 800/71/DISPERTARU-SEKR, Nazri tidak pernah bekerja sebagai Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja di Dispertaru Kota Dumai.
3. Hamdan Syafei
- Nomor Peserta: 24537330810000502
- Jabatan yang Dilamar: Pengadministrasi Perkantoran
- Keterangan:
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Dumai Nomor: 800.26/DISPERKIM-SEKR tanggal 19 Februari 2025, Hamdan Syafei mengundurkan diri dari seleksi PPPK Tahun 2024.
Baca Juga: Selain Sukatani Band, Sejumlah Band Indonesia Ini Juga Miliki Lagu Bertema Polisi dengan Lirik Tajam
Apa Dampaknya bagi Honorer yang Dibatalkan?
Bagi honorer yang terkena pembatalan kelulusan, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi PPPK Tahap 1. Ini berarti mereka harus menunggu kesempatan seleksi berikutnya atau mencari peluang kerja lain.