POSKOTA.CO.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 semakin dekat.
Sejumlah daerah telah menyelesaikan tahapan administrasi dan siap mengeluarkan SK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi.
Menariknya, durasi kontrak kerja PPPK Tahap 1 ini ditetapkan bervariasi antara pegawai satu dan lainnya.
Bahkan beberapa daerah menetapkan kontrak hingga batas usia pensiun, sementara yang lain hanya memberikan masa kerja lima tahun.
Adapun informasi lengkapnya seputar daftar daerah mana saja yang sudah siap menerbitkan SK PPPK Tahap 1, simak informasi ini hingga akhir.
Tahapan Penerbitan SK PPPK Tahap 1 2025
Proses pengangkatan dan penerbitan SK PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
Verifikasi Dokumen
Peserta yang lolos akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen para tenaga honorer yang lolos seleksi.
Pengajuan Dokumen ke BKN
Setelah dilakukan proses verifikasi dokumen, instansi terkait akan mengajukan berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Cek Progres Penetapan NIP dan NI CPNS serta PPPK 2024 Melalui Mola BKN, Berikut Ini Caranya
Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis)
Kemudian pihak BKN akan menerbitkan Pertek sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).