Cek info tunjangan profesi guru (TPG) 2025 yang kemungkinan segera cair. (Sumber: Kemdikbud)

Nasional

Guru PPPK 2025 Dapat Tunjangan Profesi? Cek Besaran Nominalnya Berdasarkan Gaji Pokok Anda

Senin 24 Feb 2025, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Ramadan 2025 ini ada kabar baik, bagi para guru yang memiliki status aparatur sipil negara (ASN) dipastian menerima tunjangan profesi, termasuk para guru PPPK.

Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status ASN dengan kontrak kerja. Jadi ASN ini memiliki batas masa tugas biasanya per 5 tahun sekali.

Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN PPPK ini juga berhak untuk menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Nah status penerimaan tunjangan profesi sekarang ini dapat dicek secara online. Nantinya untuk nominal pencairan diberikan senilai dengan satu kali gaji pokok, bisa cek besarannya di bawah ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025, Tunjangan Dinaikan Rp2 Juta per Bulan dan Tidak Ada Potongan, Simak Selengkapnya

Besaran Gaji PPPK 2025

Pemerintah telah membagi para ASN PPPK ini menjadi beberapa golongan. Keputusan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan tempat bertugas.

Adapun untuk pemberian gaji PPPK berserta nominalnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Jadi sudah jelas bahwa semakin tinggi jabatan, maka gaji yang didapatkan juga semakin besar. Termasuk PPPK, jadi penentuan tunjangan profesi nominalnya juga akan dihitung berdasarkan golongan ASN.

Misalnya untuk PPPK lulusan Sarjana (S1) maka akan menerima pencairan gaji untuk golongan IX sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 tegantung dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Pastikan NUPTK dan NIP Anda Valid untuk Menerima Tunjangan Profesi Guru 2025, Cek Statusnya di Info GTK Online

Cek Status Pencairan TPG lewat Web Info GTK

Info GTK adalah sistem layanan daring yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan. Jika ingin melihat data guru, maka bisa diakses melalui web resminya.

Namun sepertinya masih ada banyak orang yang belum tahu dan ingin mengecek kembali status pencairan tunjangan melalui web Info GTK. Supaya lebih jelasnya bisa ikuti panduan singkat yang telah disiapkan berikut ini.

  1. Kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Tunggu sebentar hingga form login muncul di layar.
  3. Kemudian bisa masukkan user id (akun PTK) di bagian username.
  4. Selanjutnya bisa masukkan password akun PTK yang telah Anda buat.
  5. Selesaikan captcha dengan menyelesaikan perhitungan yang disediakan pada laman web.
  6. Terakhir bisa klik "Masuk" untuk login ke dalam akun.
  7. Setelah berhasil masuk Anda akan mendapatkan informasi lengkap guru ASN, termasuk untuk status penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Tags:
TPG 2025TPGASNtunjanganGuru ASN PPPKguru asnTunjangan Profesi Guru (TPG)Tunjangan Profesi Guru 2025Tunjangan Profesi Guru

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor