POSKOTA.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki hak atas berbagai tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan dedikasi mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas 10 tunjangan yang diterima P3K berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk syarat dan ketentuannya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Gaji Pokok
Gaji pokok P3K ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dibayarkan setiap bulan pada hari kerja pertama. Berbeda dengan tenaga honorer yang menerima upah setelah bekerja, P3K mendapatkan gaji lebih dahulu sebelum bekerja.
Tunjangan Suami/Istri
Pegawai P3K yang memiliki pasangan sah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Namun, tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan yang sah secara hukum.
Baca Juga: Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya
Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang memenuhi syarat meliputi anak kandung, anak tiri yang sah, dan anak angkat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan usia anak penerima tunjangan:
- Maksimal 21 tahun, jika belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Dapat diperpanjang hingga 25 tahun, jika masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi atau kursus minimal 1 tahun.
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras per orang, termasuk pegawai, pasangan, dan anak yang memenuhi syarat. Jika tunjangan diberikan dalam bentuk natura, maka jumlah yang diterima akan disesuaikan.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya