POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini ada kabar baik, bagi para guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan profesi yang sesuai dengan formasi yang dimiliki.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada tenaga pendidik dalam tugas mencerdaskan bangsa di bidang pendidikan.
Dari informasi yang beredar, pemberian TPG kepada para guru ASN akan dicairkan untuk periode tahun 2025 ini. Jadi tidak ada dampak efisiensi anggaran dari pemerintah, para guru akan tetap mendapatkan haknya.
Namun sebelum itu bisa cek dulu status penerimaan tunjangan profesi, pasalnya jika ada kesalahan data maka dana tunjangan bisa jadi gagal cair.
Pastikan NUPTK dan NIP Valid untuk Terima TPG
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah identitas yang dimiliki guru dalam jabatannya sebagai tenaga pendidik. Adapun untuk NIP (Nomor Induk Pegawai) adalah nomor identitas sebagai ASN.
Kedua data ini penting untuk tervalidasi karena akan menentukan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Biasanya data NUPTK ini langsung divalidasi sistem pusat, namun seringkali ada kesalahan data yang akan berdampak pada TPG gagal cair.
Selai itu, NIP Anda juga wajib terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pastikan tidak ada kesalahan pencatatan agar tidak menghambat validasi yang dilakukan Info GTK.
Cek Status Penerima TPG di Info GTK
Pemerintah telah menyediakan web khusus untuk mengecek status ASN di Info GTK. Infomrasi yang dimaksud adalah nomor identitas pegawai berikut dengan status pemberian tunjangan profesi.