Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Tunjangan Rp10-16 Juta Cair Maret 2025, Segera Cek Rekening Anda

Senin 24 Feb 2025, 08:41 WIB
Tunjangan bulan Maret 2025 profesi, THR, dan gaji bulanan bisa mencapai Rp16 juta. (Sumber: YouTube/@guruabad21)

Tunjangan bulan Maret 2025 profesi, THR, dan gaji bulanan bisa mencapai Rp16 juta. (Sumber: YouTube/@guruabad21)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pendapatan guru bisa tembus hingga Rp16 juta di bulan Maret ini! Wah, pasti penasaran kan, bagaimana rinciannya? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Berdasarkan informasi terbaru dari Menteri Pendidikan, pemerintah sedang memproses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran.

Proses verifikasi dan validasi data sedang berlangsung, dan diharapkan semua tunjangan ini bisa cair tepat waktu.

Ini adalah kabar gembira bagi guru ASN maupun non-ASN, karena pendapatan mereka di bulan Maret bisa mencapai Rp16 juta jika diakumulasikan dari tiga sumber: tunjangan profesi triwulan 1, THR, dan gaji bulanan.

Baca Juga: Penyaluran Bansos KLJ Tahap 1 Bulan Januari-Maret 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Manfaatnya

Rincian Pendapatan Guru di Bulan Maret

melansir dari channel YouTube @Guru Abad 21, mari kita breakdown satu per satu sumber pendapatan yang bisa diterima guru di bulan Maret ini:

1. Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah hak yang diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.

TPG ini biasanya dicairkan per triwulan, dan untuk triwulan pertama tahun 2025, nominalnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.

  • Guru PNS: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PNS.
  • Guru P3K: Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji P3K.

Contohnya, untuk guru P3K dengan gaji pokok Rp3.200.000, tunjangan profesi yang diterima adalah Rp9.600.000 per triwulan. Ini adalah angka minimal, dan bisa lebih besar tergantung golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah tunjangan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Besaran THR disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang diterima guru setiap bulan.

  • Contoh Perhitungan: Jika gaji pokok guru P3K adalah Rp3.200.000, maka THR yang diterima juga sekitar Rp3.200.000.

3. Gaji Bulanan Maret

Selain tunjangan, guru juga akan menerima gaji bulanan seperti biasa. Jadi, jika gaji pokoknya Rp3.200.000, maka ini adalah pendapatan rutin yang akan diterima.

Akumulasi Pendapatan Guru di Maret 2025

Berita Terkait
News Update